Hai guys..
Welcome back, langsung aja yukkk kita bahas
tentang "Konflik dan Negosiasi"
Pertama kita bahas tentang konflik duluyaaa.
Jadi guys, apasi sebenarnya konflik ituu?????

Konflik berasal dari kata Latin configere yang berarti saling memukul. Konflik adalah pertentangan yang timbul di dalam seseorang (masalah intern) maupun dengan orang lain (masalah ekstern) yang ada di sekitarnya. Konflik dapat berupad
perselisihan (disagreement), adanya keteganyan (the presence of tension), atau
munculnya kesulitan-kesulitan lain di antara dua pihak atau lebih.
Akibat Konflik
Hasil dari sebuah konflik adalah sebagai berikut :
·
meningkatkan
solidaritas sesama anggota kelompok (ingroup) yang mengalami konflik
dengan kelompok lain.
·
keretakan hubungan
antar kelompok yang bertikai.
·
perubahan
kepribadian pada individu, misalnya timbulnya rasa dendam, benci, saling curiga
dll.
·
kerusakan harta
benda dan hilangnya jiwa manusia.
·
dominasi bahkan
penaklukan salah satu pihak yang terlibat dalam konflik.
Para pakar teori telah mengklaim bahwa pihak-pihak yang berkonflik dapat
memghasilkan respon terhadap konflik menurut sebuah skema dua-dimensi;
pengertian terhadap hasil tujuan kita dan pengertian terhadap hasil tujuan
pihak lainnya. Skema ini akan menghasilkan hipotesa sebagai berikut:
·
Pengertian yang
tinggi untuk hasil kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk mencari
jalan keluar yang terbaik.
·
Pengertian yang
tinggi untuk hasil kita sendiri hanya akan menghasilkan percobaan untuk
"memenangkan" konflik.
·
Pengertian yang
tinggi untuk hasil pihak lain hanya akan menghasilkan percobaan yang memberikan
"kemenangan" konflik bagi pihak tersebut.
·
Tiada pengertian
untuk kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk menghindari konflik.
Negosiasi
Negosiasi menurut Ivancevich (2007)
sebuah proses di mana dua pihak ( atau lebih ) yang berbeda pendapat berusaha
mencapai kesepakatan. Menurut Sopiah (2008), negosiasi merupakan suatu proses
tawar-menawar antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Sedangkan Robbins
( 2008) menyimpulkan negosiasi adalah sebuah proses di mana dua pihak atau
lebih melakukan pertukaran barang atau jasa dan berupaya untuk menyepakati
nilai tukarnya.
Dari beberapa definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa negosiasi adalah suatu upaya yang dilakukan antara
pihak-pihak yang berkonflik dengan maksud untuk mencari jalan keluar untuk
menyelesaikan pertentangan yang sesuai kesepakatan bersama.
Strategi
Negosiasi
- Negosiasi
Menang-Kalah (Win-Lose)
Pandangan klasik menyatakan bahwa
negosiasi terjadi dalam bentuk sebuah permainan yang nilai totalnya adalah nol
(zero sum game). Artinya apapun yang terjadi dalam negosiasi pastilah
salah satu pihak akan menang, sedangkan pihak yang lainnya kalah, atau biasa
dikenal dengan pendekatan distributif (ivancevich,2007).
- Negosiasi
Menang-Menang (Win-Win)
Pendekatan yang sama-sama
menguntungkan, atau pendekatan integratif , dalam bernegosiasi memberikan cara
pandang yang berbeda dalam proses negosiasi. Negosiasi menang-menang adalah
pendekatan penjumlahan positif. Situasi –situasi penjumlahan positif
adalah pendekatan di mana setiap pihak mendapatkan keuntungan tanpa harus
merugikan pihak lain ( Ivancevich, 2007).
Dalam konteks organisasi, negosiasi
dapat terjadi antara dua orang (seperti antara atasan dengan bawahan dalam
menentukan tanggal penyelesaian proyek yang dilimpahkan kepada bawahan), dalam
satu kelompok (seperti pada kebanyakan proses pengambilan keputusan dalam
kelompok), antarkelompok (seperti yang terjadi antara departemen pembelian dan
penyedia material mengenai harga, kualitas, atau tanggal pengiriman), melalui
internet.
Proses Negosiasi
- Persiapan
dan perencanaan: sebelum bernegosiasi perlu mengetahui apa
tujuan dari Anda bernegosiasi dan memprediksi rentangan hasil yang mungkin
diperoleh dari “paling baik” hingga “paling minimum bisa diterima”.
- Definisi
aturan-aturan dasar: begitu selesai melakukan perencanaan dan
menyusun strategi, selanjutnya mulai menentukan aturan-aturan dan prosedur
dasar dengan pihak lain untuk negosiasi itu sendiri. Siapa yang akan
melakukan perundingan? Di mana perundingan akan dilangsungkan? Kendala
waktu apa, jika ada , yang mungkin akan muncul? Pada persoalan-persoalan
apa saja negosiasi dibatasi? Adakah prosedur khusus yang harus diikuti
jika menemui jalan buntu? Dalam fase ini, para pihak juga akan bertukar
proposal atau tuntutan awal mereka.
- Klarifikasi
dan justifikasi: ketika posisis awal sudah saling
dipertukarkan, baik pihak pertama maupun kedua akan memaparkan,
menguatkan, mengklarifikasi, mempertahankan, dan menjustifikasi tuntutan
awal.
- Tawar
menawar dan pemecahan masalah: pada
tahap ini akan terjadi tawar menawar antara dua pihak untuk mencapai
sebuah solusi dimana solusi tersebut akan berguna untuk memecahan masalah.
- Penutupan dan implementasi: tahap akhir dalam negosiasi adalah memformalkan kesepakatan yang telah dibuat serta menyusun prosedur yang diperlukan untuk implementasi dan pengawasan pelaksanaan.
Negosiasi
Menggunakan Pihak Ketiga
Negosiasi-negosiasi tidak selalu
langsung terjadi antara dua pihak yang mengalami ketidaksepakatan. Terkadang
pihak ketiga dipanggil untuk terlibat dalam negosiasi antara pihak-pihak yang
telah mengalami jalan buntu.
Terdapat berbagai macam intervensi
pihak ketiga. Salah satu tipologi menyebutkan setidaknya terdapat empat macam
intervensi pihak ketiga yang mendasar:
- Mediasi adalah
situasi di mana pihak ketiga yang netral menggunakan penalaran, pemberian
usulan, dan persuasi dalam kapasitasnya sebagai fasilitator. Para mediator
ini memfasilitasi penyelesaian masalah dengan mempengaruhi bagaimana
pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi berinteraksi. Para mediator
tidak memiliki otoritas yang mengikat, pihak-pihak yang terlibat bebas
mengacuhkan usaha mediasi ataupun rekomendasi yang dibuat oleh pihak
ketiga.
- Arbitrase adalah
situasi di mana pihak ketiga memiliki wewenang memaksa terjadinya
kesepakatan. Robbins ( 2008 ) kelebihan arbitrase dibanding mediasi adalah
bahwa arbitrase selalu menghasilkan penyelesaian.
- Konsiliasi
adalah seseorang yang dipercaya oleh kedua pihak dan bertugas menjembatani
proses komunikasi pihak-pihak yang bersitegang. Seorang konsiliator tidak
memiliki kekuasaan formal untuk mempengaruhi hasil akhir negosiasi seperti
seorang mediator.
- Konsultasi adalah
situasi di mana pihak ketiga, yang terlatih dalam isu konflik dan memiliki
keterampilan penyelesaian konflik, berupaya memfasilitasi pemecahan
permasalahan dengan lebih memusatkan hubungan antarpihak ketimbang isu-isu
yang substantif.

“Conflict can and should be handled constructively; when it is, relationships benefit. Conflict avoidance is *not* the hallmark of a good relationship. On the contrary, it is a symptom of serious problems and of poor communication.”
― Harriet B. Braiker
Sekian info dari aku kali ini. Jangan lupa senyum hari ini ya guys. :))))))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar